SYARAT DAN KETENTUAN OBAT ABORSI
Pembelian Obat Telat Bulan ”Syarat dan Ketentuan“ (OBAT ABORSI AMAN) ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya, dikarenakan maraknya penjual obat aborsi atau obat telat bulan baik secara online maupun secara langsung (ditoko-toko obat), oleh karena itu ada kekhawatiran bagi kami selaku perpanjangan tangan dari pihak “Medical Abortion” akan dianggap penjualan OBAT ABORSI di Indonesia ini legal*.
Syarat dan ketentuan
obat aborsi ini dibuat untuk menjaga keamanan antara penjual dan
pembeli obat aborsi, dalam perjanjian ini pembeli harus terlebih dahulu
menyepakati syarat dan ketentuan yang kami buat sebelum melakukan
pemesanan, hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian ini kami buat dengan
mengingat hukum yang berlaku di Indonesia masih belum melegalkan proses
aborsi.
1. Dengan mengirim order untuk pemesanan, berarti anda telah setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah tertera dibawah ini.
2. Dengan mengirim order berarti pembeli telah dianggap memahami dan setuju dengan peraturan yang berlaku.
3. Segala akibat hukum dari tindakan aborsi yang dilakukan pembeli atau pasien adalah diluar tanggung jawab PusatAborsi-tuntas.com
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah
“Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
4. Tindakan aborsi beresiko terhadap kesehatan maupun keselamatan
seorang wanita jika tidak sesuai dosis dan aturan pengunaan yang tepat
pada obat aborsi yang kami berikan. Tidak benar jika dikatakan bahwa
jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa”. Ini adalah
informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka
yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah
terjadi. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi:
- Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
- Resiko gangguan psikologis
5. Segala sesuatu yang berhubungan dengan proses abrosi yang
pembeli lakukan adalah bukan suruhan, paksaan ataupun atas keinginan
dari pihak “medical abortion”
6. Untuk saat ini transfer harga obat dan ongkos kirim hanya melalui Bank BNI, BRI,
7. Kami tidak melayani adanya komplain dalam bentuk apapun
dikarenakan kelalaian pembeli yang tidak melakukan konfirmasi setelah
transfer (lebih dari 24jam)
*Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, untuk pengguna saat ini, dan setelah penerimaan untuk pengguna baru. Amandemen Perjanjian ini juga efektif untuk semua pengguna sebelumnya. Perjanjian ini menetapkan seluruh pemahaman dan kesepakatan antara kami dengan pembeli.